Gunungguruh (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh melaksanakan survei lokasi tanah wakaf di MDTA Miftahul Falah, Kampung Tanjung Sari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pelayanan administrasi wakaf sekaligus untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi objek wakaf di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA Kecamatan Gunungguruh menugaskan tim yang terdiri atas unsur Penyuluh Agama Islam dan operator Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Survei dipimpin oleh Andi Suandi, S.Ag., M.H., bersama Habib Ali Zaenal Abidin, S.Pd.I., selaku Operator Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta beberapa Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gunungguruh.
Tim melakukan peninjauan secara langsung terhadap lokasi tanah wakaf serta berkoordinasi dengan pihak pengelola dan masyarakat terkait. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari tahapan administrasi wakaf.
Kegiatan survei juga menjadi bentuk pendampingan KUA kepada masyarakat agar proses wakaf dapat dilaksanakan secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun kepastian objek wakaf. Hal tersebut penting untuk mendukung pengelolaan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Kami terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap tahapan pelayanan wakaf. Survei lapangan ini penting untuk memastikan data dan kondisi objek wakaf sesuai dengan dokumen yang ada, sehingga proses administrasinya dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar tim KUA Kecamatan Gunungguruh.
Selain memastikan aspek administrasi, pelayanan wakaf juga diarahkan agar pemanfaatan tanah wakaf benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini, tanah wakaf di MDTA Miftahul Falah diharapkan dapat terus mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.
Melalui pelayanan dan pendampingan yang dilakukan secara langsung, KUA Kecamatan Gunungguruh terus memperkuat peran dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam pengelolaan wakaf yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Gunungguruh
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







