Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan ikrar wakaf sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah wakaf seluas 502 m² yang berlokasi di Kampung Cijati, Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, Senin (7/9/2026).
Tanah tersebut diwakafkan oleh Edi Kusnadi untuk kepentingan lembaga pendidikan keagamaan, yakni Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Raudlatul Ulum Cijati. Tanah wakaf tersebut selanjutnya dikelola oleh nadzir yang merupakan unsur pengelola MDTU Raudlatul Ulum sesuai dengan peruntukannya.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Cicantayan dan disaksikan oleh Asep Sutiawan dan Ani Nurjanah. Ikrar diucapkan langsung oleh wakif di hadapan nadzir dan para saksi dengan penuh keikhlasan.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keikhlasan wakif dalam mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan keagamaan.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Selain itu, wakaf juga memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
“Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi bukti legalitas yang penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga pemanfaatannya untuk MDTU Raudlatul Ulum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya AIW tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan pendidikan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







