Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Ketua Majelis Taklim Darul Falah, Desa Sirnarasa, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan pendampingan KUA Kecamatan Cikakak kepada lembaga keagamaan di wilayah binaan, khususnya dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan majelis taklim.
Penyerahan SKT menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi sekaligus mendorong Majelis Taklim Darul Falah agar semakin aktif melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan. Dengan adanya SKT, majelis taklim diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah pembelajaran dan penguatan pemahaman keagamaan masyarakat secara lebih optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Reeza Aji Pangestu menyampaikan bahwa majelis taklim memiliki peran penting dalam membangun kehidupan keagamaan masyarakat. Karena itu, tertib administrasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kegiatan agar keberadaan majelis taklim dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi jamaah dan masyarakat Desa Sirnarasa.
Ketua Majelis Taklim Darul Falah menerima SKT dengan baik dan menyampaikan apresiasi atas pendampingan serta pelayanan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak. Penyerahan berlangsung lancar dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Cikakak melalui Penyuluh Agama Islam terus mendorong lembaga keagamaan di wilayah binaan agar semakin tertib secara administrasi, aktif dalam pembinaan keagamaan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







