Cidahu (KEMENAG)
Menjelang pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cidahu sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Zulfiqri Sonis Rahmana, S.Ag., menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha kuliner ayam geprek di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).
Penyerahan sertifikat halal tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman, agar memahami pentingnya pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.
Sebagai P3H, Zulfiqri turut mendampingi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal, termasuk membantu memahami persyaratan, pendataan produk, serta tahapan yang perlu dipenuhi sesuai dengan mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelaku usaha memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
“Sertifikat halal menjadi salah satu bentuk ikhtiar pelaku usaha untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan kehalalan. Terlebih menjelang Wajib Halal Oktober, kami terus mendorong para pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan,” ujar Zulfiqri.
Ia menambahkan, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal dengan lebih baik. Dengan adanya pendampingan, berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dapat dipersiapkan secara lebih tertib.
Wajib Halal Oktober menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal. Pendampingan di tingkat kecamatan diharapkan dapat membantu semakin banyak pelaku usaha memahami proses sertifikasi serta mempersiapkan produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA Kecamatan Cidahu melalui Penyuluh Agama Islam terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan layanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat. Pendampingan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem produk halal sekaligus mendukung pelaku usaha agar semakin tertib dalam menjalankan usahanya.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Cidahu berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Produk yang memenuhi ketentuan halal diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus mendukung perkembangan usaha masyarakat di wilayah Kecamatan Cidahu.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







