Penyelenggara Zakat Wakaf,Kepala KUA dan Penyuluh Kemenag Kab. Sukabumi melakukan supervisi tanah wakaf di Kecamatan Jampangkulon, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan hukum, pengelolaan yang produktif, serta pemanfaatan aset wakaf yang optimal untuk kesejahteraan umat.
Supervisi ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain aspek hukum dan keamanan, pengelolaan dan produktivitas, serta aspek sosial dan spiritual. “Kami ingin memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas melalui pendaftaran dan sertifikasi, sehingga terhindar dari sengketa hak, klaim sepihak, atau pengambilan kembali oleh ahli waris atau pihak lain,” ujar H. Dede Sudanta penyelenggara Zakat wakaf (ZAWA) Kemenag kabupaten Sukabumi.
Selain itu, supervisi ini juga bertujuan untuk memperkuat pengelolaan nazhir dan mendorong wakaf produktif. “Kami ingin nazhir menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan tujuan asli wakaf, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat,” tambah Penyuluh Kemenag Kab. Sukabumi.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai sosial dan menjaga amanah spiritual wakif. “Tanah wakaf harus digunakan untuk keperluan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan masjid, madrasah, taman jenazah, atau fasilitas publik lainnya, yang berdampak pada pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan kegiatan masyarakat,” ujar Kepala KUA Jampangkulon.
Dengan supervisi ini, Kemenag Kab. Sukabumi berharap dapat meningkatkan pengelolaan wakaf yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, pungkas H. Dede Sudanta.







