Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Sukabumi berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Merumuskan dan menetapkan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
  • Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  • Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  • Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama.
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  • Melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
  • Melaksanakan hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi.

Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist