Kepala Seksi
H. Maman Hidayat, M.Ag.
Tugas
Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (Pasal 551 ayat 2 PMA No. 19 Tahun 2019).
