Kepala Seksi
H. Henda, M.Ag.
Tugas
Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (Pasal 551 ayat 3 PMA No. 19 Tahun 2019).
