LEMBURSITU (HUMAS Kabupaten Sukabumi)
Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi ASN Digital dan Pusaka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (28/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan teknis mengenai penggunaan aplikasi ASN Digital dan Pusaka sebagai sarana pengelolaan administrasi kepegawaian berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya penerapan Lima Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai aparatur negara.
“Integritas adalah dasar kepercayaan publik, profesionalitas menuntut kita bekerja sesuai kemampuan dan aturan, sementara inovasi mendorong kita untuk terus berkembang di tengah perubahan zaman. ASN juga harus memiliki tanggung jawab yang tinggi dan menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat,” ungkap Kasubbag TU.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Aparatur pada Unit Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Dadan Ganda Asmara, menjelaskan secara teknis tentang penggunaan aplikasi ASN Digital dan Pusaka. Kedua aplikasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital di bidang kepegawaian yang dirancang untuk mempermudah ASN dalam mengakses data pribadi, mengisi kinerja, serta memantau riwayat jabatan dan layanan administrasi lainnya secara daring.
“ASN Digital bukan sekadar aplikasi, tetapi wujud nyata dari modernisasi sistem birokrasi. Melalui platform ini, seluruh pegawai dapat mengelola data kepegawaiannya secara mandiri, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguasaan teknologi digital merupakan tuntutan bagi setiap ASN di era sekarang. Oleh karena itu, para PPPK diharapkan mampu beradaptasi dan aktif memanfaatkan sistem yang telah disediakan agar kinerja administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kemenag semakin efektif dan efisien.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pendampingan langsung oleh tim kepegawaian Subbag TU. Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, turut memberikan materi mengenai kedisiplinan ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Disiplin adalah kunci utama keberhasilan organisasi. ASN yang disiplin akan membentuk lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Irmansyah.
Melalui kegiatan ini, para PPPK Tahap II Non Optimalisasi diharapkan memahami pentingnya penerapan budaya kerja dan digitalisasi layanan kepegawaian dalam mendukung terciptanya aparatur yang berintegritas, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat.







