Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan edukasi dan pendampingan terkait alur pengajuan izin operasional pondok pesantren di Pondok Pesantren Syahidah, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam membantu lembaga pendidikan keagamaan memahami persyaratan administrasi dan kelembagaan yang perlu dipenuhi.
Pondok Pesantren Syahidah merupakan pondok pesantren putri yang saat ini masih dalam proses persiapan pengajuan izin operasional. Dalam kegiatan tersebut, pengelola mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran melalui aplikasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar dan Registrasi Pesantren), termasuk dokumen serta persyaratan yang harus dipersiapkan.
Selain aspek administrasi, edukasi juga membahas pentingnya pemenuhan Arkanul Ma’had atau lima rukun pesantren sebagai unsur utama penyelenggaraan pesantren. Kelima unsur tersebut meliputi kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.
KUA Cicantayan menjelaskan bahwa pemenuhan unsur-unsur tersebut perlu disiapkan secara nyata dan disesuaikan dengan kondisi pesantren. Begitu pula dengan data yang dimasukkan dalam aplikasi SITREN harus menggambarkan kondisi faktual lembaga agar proses verifikasi dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Pengelola Pondok Pesantren Syahidah juga diarahkan untuk mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain profil dan legalitas pesantren, data kiai atau pengasuh, data santri mukim, ketersediaan asrama, masjid atau musala, kegiatan pembelajaran kitab kuning, struktur kelembagaan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
Melalui pendampingan ini, KUA Kecamatan Cicantayan mendorong pengelola pesantren agar melakukan persiapan secara bertahap dan sistematis. Dengan demikian, proses pengajuan izin operasional nantinya dapat dilakukan dengan data dan dokumen yang lebih lengkap serta sesuai dengan kondisi lembaga.
Legalitas operasional pesantren menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan serta pembinaan keagamaan. Karena itu, pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan perlu menjadi perhatian sejak awal.
KUA Kecamatan Cicantayan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada lembaga-lembaga keagamaan di wilayahnya. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pesantren tumbuh semakin tertib secara kelembagaan, kuat dalam tradisi keilmuan, serta mampu memberikan layanan pendidikan dan pembinaan keagamaan yang semakin baik bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







