Nagrak (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Nagrak, Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi, S.H., memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada seorang warga yang menghadapi persoalan rumah tangga di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Senin (31/8/2026).
Suasana konsultasi berlangsung tenang dan penuh kekhidmatan. Warga tersebut menyampaikan berbagai persoalan dan dinamika dalam kehidupan rumah tangganya. Dalam proses pendampingan, Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi mendengarkan permasalahan yang disampaikan dengan penuh empati sebelum memberikan arahan sesuai dengan tugas dan kapasitasnya sebagai penghulu.
Dalam memberikan pendampingan, ia mengarahkan penyelesaian persoalan melalui pendekatan keagamaan dan pemahaman terhadap ketentuan perkawinan yang berlaku. Dari perspektif hukum Islam, warga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri serta pentingnya menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, konsultasi juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perkawinan di Indonesia agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu warga melihat persoalan secara lebih objektif dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi menyampaikan bahwa persoalan rumah tangga perlu dihadapi dengan komunikasi yang baik, kesabaran, dan kesediaan untuk saling memahami. Menurutnya, penyelesaian konflik keluarga tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban, tetapi juga kemauan untuk memperbaiki hubungan.
“Dalam menghadapi persoalan rumah tangga, komunikasi dan sikap saling memahami sangat penting. Setiap persoalan sebaiknya dihadapi dengan kepala dingin, mengedepankan musyawarah, saling memaafkan, dan berusaha mencari jalan terbaik demi keutuhan keluarga,” ungkapnya.
Konsultasi tersebut menghasilkan sejumlah arahan awal yang dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga, terutama berkaitan dengan komunikasi dua arah, sikap saling memaafkan, serta membangun kembali komitmen bersama dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Layanan konsultasi dan pendampingan seperti ini menjadi bagian dari peran KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam aspek administrasi perkawinan, tetapi juga melalui edukasi dan pembinaan keluarga. Pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman dan alternatif penyelesaian sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Melalui layanan konsultasi perkawinan, KUA Kecamatan Nagrak terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan yang humanis, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor: KUA Nag
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







