Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melakukan penataan dan pengecekan administrasi layanan nikah sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban pengelolaan dokumen pelayanan masyarakat, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Layanan Operasional (PLO), Merina Andriani, bersama Resnawati dengan dukungan penghulu dan jajaran KUA Ciracap lainnya. Penataan meliputi pengecekan kelengkapan berkas, pengelolaan dokumen, serta memastikan kebutuhan administrasi layanan nikah tersusun dengan baik.
Penataan administrasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan KUA, khususnya layanan pencatatan pernikahan. Setiap dokumen perlu diperiksa dan dikelola secara tertib agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa ketertiban administrasi merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memastikan pekerjaan administrasi tertata dengan baik. Setiap dokumen harus dikelola secara teliti dan sesuai prosedur agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan tertib, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pengelola layanan operasional, penghulu, dan unsur KUA lainnya diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan dengan baik. Pembagian tugas dan koordinasi menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan.
“Koordinasi antarpetugas sangat diperlukan. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang saling mendukung sehingga administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.
Merina Andriani dan Resnawati dalam pelaksanaan penataan tersebut melakukan pengecekan terhadap dokumen yang menjadi bagian dari administrasi layanan. Proses dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data berdasarkan dokumen yang tersedia.
Penataan administrasi juga menjadi bagian dari upaya KUA Ciracap menjaga keteraturan dokumen layanan nikah sehingga data dan berkas dapat lebih mudah dikelola ketika diperlukan untuk kebutuhan pelayanan maupun administrasi lainnya.
Melalui penataan yang dilakukan secara berkala, KUA Ciracap terus memperkuat budaya kerja yang mengedepankan ketelitian, ketertiban, koordinasi, dan tanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan nikah yang semakin tertib serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi






