Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melakukan penataan data nikah lama melalui penginputan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan mengacu pada arsip dan dokumen pernikahan yang tersedia.
Proses penataan data dilakukan oleh Penghulu KUA Ciracap, Komarudin, bersama Pengelola Layanan Operasional (PLO), Merina Andriani. Data pernikahan dari tahun-tahun sebelumnya diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu dengan dokumen sumber sebelum dilakukan penginputan ke dalam sistem.
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KUA Ciracap menjaga keteraturan administrasi pencatatan pernikahan. Dengan data yang tertata, informasi mengenai peristiwa nikah dapat dikelola dengan lebih baik dan mendukung kebutuhan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Komarudin mengatakan, proses penataan data dilakukan secara bertahap dengan tetap menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada waktu yang memungkinkan, kita kerjakan secara bertahap. Data tetap dicocokkan dengan arsip yang tersedia agar penginputannya sesuai dengan dokumen sumber,” ujar Komarudin.
Menurutnya, ketelitian menjadi hal penting dalam proses penataan data nikah lama. Setiap data yang diinput perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan dokumen yang menjadi sumber pencatatan.
Merina Andriani turut membantu proses penginputan dan penataan data berdasarkan arsip yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketelitian serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan bahwa penataan data nikah lama merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi di lingkungan KUA.
“Penataan data dilakukan secara bertahap dan teliti. Dokumen sumber tetap menjadi dasar dalam proses penginputan, sementara tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
H. Sulaeman Jamal menambahkan bahwa pengelolaan data pernikahan perlu dilakukan secara tertib karena data tersebut merupakan bagian penting dalam administrasi layanan perkawinan. Oleh karena itu, penataan data lama dilakukan secara hati-hati agar informasi yang tersimpan tetap sesuai dengan dokumen yang tersedia.
Kegiatan penataan data nikah lama ke dalam SIMKAH masih berlangsung secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Ciracap dalam memperkuat tertib administrasi, menjaga keteraturan data pencatatan nikah, serta mendukung pelayanan administrasi perkawinan yang semakin baik kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







