Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin), Rabu (26/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya memahami pilar-pilar keluarga sakinah sebagai bekal bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
H. Sulaeman Jamal menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi akad, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam membangun keluarga. Karena itu, calon pengantin perlu mempersiapkan diri dengan pemahaman keagamaan, komitmen, tanggung jawab, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghargai.
“Pernikahan bukanlah akhir dari proses belajar, tetapi awal dari perjalanan membangun keluarga. Calon pengantin perlu memahami pilar-pilar keluarga sakinah dan berupaya mengamalkannya dalam kehidupan rumah tangga,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Ia juga mengingatkan agar proses belajar agama tidak berhenti setelah pasangan melangsungkan pernikahan. Menurutnya, majelis taklim di lingkungan masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk terus memperkuat pengetahuan dan pengamalan agama secara berkesinambungan.
“Setelah menikah, jangan berhenti belajar. Manfaatkan majelis taklim sebagai tempat untuk terus belajar ilmu agama. Pembelajaran yang berkesinambungan akan membantu pasangan memperkuat pemahaman dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga,” tuturnya.
Menurut H. Sulaeman Jamal, keluarga sakinah perlu dirawat melalui proses yang terus-menerus. Pengetahuan agama tidak cukup hanya dipahami secara teori, tetapi perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari komunikasi antara suami dan istri, penyelesaian persoalan keluarga, pelaksanaan tanggung jawab, hingga pendidikan anak.
Ia menambahkan bahwa membangun keluarga membutuhkan kesediaan kedua pasangan untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Dengan pemahaman agama yang kuat, pasangan diharapkan mampu menghadapi berbagai dinamika rumah tangga secara bijaksana dan tetap menjaga komitmen pernikahan.
“Bimwin Catin merupakan ikhtiar untuk menyiapkan calon pengantin agar lebih siap memasuki kehidupan perkawinan. Setelah itu, proses belajar dan penguatan kehidupan beragama perlu terus dilanjutkan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Melalui Bimwin Catin, KUA Kecamatan Ciracap terus mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui edukasi pranikah dan pembinaan kehidupan keagamaan. Ikhtiar tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







