Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melayani konsultasi syariah kepada masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan mengenai hukum waris Islam, Rabu (26/8/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang dihadapi.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat menyampaikan persoalan berkaitan dengan pembagian harta warisan dalam keluarga. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai ketentuan kewarisan dalam Islam, termasuk kedudukan ahli waris dan prinsip pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan syariah.
Konsultasi syariah menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman keagamaan sebelum mengambil keputusan terkait persoalan kewarisan. Dalam memberikan penjelasan, KUA mengedepankan prinsip kehati-hatian, musyawarah, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum Islam.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan bahwa konsultasi syariah merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat memahami berbagai persoalan keagamaan yang mereka hadapi.
“Konsultasi syariah tentang waris ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan waris dalam Islam. Persoalan waris menyangkut hak keluarga, sehingga perlu dipahami dengan baik dan diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hukum waris penting agar pembagian harta peninggalan dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah serta menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan di antara anggota keluarga.
Masyarakat yang menghadapi persoalan kewarisan dapat memanfaatkan layanan konsultasi keagamaan di KUA untuk memperoleh pemahaman awal mengenai ketentuan syariah yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan untuk memperoleh layanan atau penyelesaian sesuai kewenangan lembaga terkait.
Melalui layanan konsultasi keagamaan tersebut, KUA Kecamatan Ciracap terus berupaya hadir di tengah masyarakat. Peran KUA tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan dan informasi keagamaan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







