Cidahu (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu mengikuti Zoom Meet Syariah Insight Room Kajian Ilmu Falak dengan tema “Ragam Kriteria Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia”, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai ilmu falak, khususnya terkait berbagai kriteria yang digunakan dalam penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Melalui kajian tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai dinamika penetapan awal bulan Hijriah serta pentingnya penguasaan ilmu falak dalam mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam, termasuk dalam penentuan waktu-waktu ibadah yang berkaitan dengan kalender Hijriah.
Keikutsertaan Kepala KUA Cidahu dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan wawasan dalam bidang ilmu falak. Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cidahu.
Melalui kegiatan ini juga, KUA Cidahu diharapkan terus meningkatkan wawasan dan kapasitas dalam bidang keilmuan keislaman, sehingga dapat memberikan pelayanan serta informasi keagamaan kepada masyarakat secara lebih baik, tepat, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







