Jampangkulon (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jampangkulon, H. Darwan, M.H., melaksanakan pelayanan dan pencatatan pernikahan di Kampung Cijengkol, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Rabu (19/8/2026).
Pelayanan pernikahan dilaksanakan di kediaman mempelai. Untuk menuju lokasi, kendaraan tidak dapat melintas hingga ke tempat pelaksanaan akad, termasuk kendaraan roda dua. Akses menuju kediaman mempelai harus dilanjutkan dengan berjalan kaki setelah melewati jembatan bambu atau rawayan yang kondisinya sudah cukup lama.
Kondisi akses tersebut tidak mengurangi komitmen KUA Jampangkulon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. H. Darwan tetap hadir secara langsung untuk memastikan proses pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap kita upayakan, termasuk ketika akses kendaraan belum dapat menjangkau lokasi. Selama pelayanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, kami berusaha hadir dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya,” ujar H. Darwan.
Menurutnya, kondisi akses merupakan bagian dari situasi yang dihadapi masyarakat di lapangan. Karena itu, KUA perlu menyesuaikan pelayanan dengan kondisi setempat tanpa mengurangi ketelitian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Jampangkulon untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah dengan akses kendaraan yang terbatas.
Melalui pelayanan langsung ke lokasi, KUA Jampangkulon terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan secara baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Jampangkulon
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







