Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, Rini Ridiswati dan Slamet Rusyadi, mendampingi calon pengantin (catin) dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri, Selasa (18/8/2026).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Ciracap memberikan pembekalan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Bimwin Mandiri tidak hanya membahas kesiapan menjelang akad, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab yang akan dijalani setelah pernikahan.
Dalam suasana dialogis dan komunikatif, Rini Ridiswati dan Slamet Rusyadi memberikan penguatan mengenai pentingnya kesiapan mental, spiritual, komunikasi, serta komitmen dalam membangun keluarga. Calon pengantin juga diajak memahami bahwa kehidupan rumah tangga membutuhkan proses belajar dan penyesuaian dari kedua belah pihak.
Para penyuluh menekankan bahwa perbedaan dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang wajar. Karena itu, pasangan perlu membangun kebiasaan untuk saling mendengarkan, menghargai, dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik.
Pernikahan tidak hanya dipandang sebagai prosesi akad, tetapi juga sebagai awal perjalanan bersama. Setelah ijab kabul, suami dan istri akan menghadapi berbagai dinamika kehidupan yang membutuhkan kesabaran, tanggung jawab, serta kemauan untuk saling menguatkan.
Selain membangun komunikasi yang sehat, calon pengantin diberikan penguatan agar menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi kehidupan keluarga. Rumah tangga diharapkan menjadi tempat untuk tumbuh bersama, saling menjaga, sekaligus membangun generasi yang baik.
Bagi KUA Ciracap, keterlibatan penyuluh dalam Bimwin Mandiri menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan dan pembinaan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan dilakukan secara terbuka agar calon pengantin dapat berdiskusi serta menyampaikan berbagai hal yang perlu dipersiapkan menjelang pernikahan.
Melalui Bimwin Mandiri, KUA Ciracap terus mendorong calon pengantin agar tidak hanya siap melaksanakan akad, tetapi juga siap menjalani kehidupan setelahnya. Akad menjadi awal perjalanan, sedangkan membangun rumah tangga merupakan proses yang dijalani bersama setiap hari.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







