Sukalarang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf yang dilakukan oleh Eni Romdaeni, S.Pd.I., kepada YPLP PGRI Kabupaten Sukabumi yang diurus oleh H. Tubagus Wahid Ansor, S.Pd.I., Selasa (18/8/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, Eni Romdaeni mewakafkan sebidang tanah seluas 1.355 m² yang berlokasi di Kampung Cimanggu RT 05 RW 06, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang. Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh Erry Vidik Ariana, S.Pd.I., dan Didin Sehabudin, S.Pd.I.
Kepala KUA Kecamatan Sukalarang H. Jamaludin, S.Ag., M.H., selaku PPAIW, memimpin proses pelaksanaan ikrar wakaf. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dan verifikasi data wakif, nazhir, objek wakaf, hingga pengucapan ikrar wakaf di hadapan nazhir dan dua orang saksi.
Setelah ikrar dilaksanakan, wakif, nazhir, para saksi, dan PPAIW melanjutkan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengadministrasian wakaf sekaligus menjadi dasar dalam proses legalitas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H. Jamaludin menyampaikan bahwa pengadministrasian wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga keberlangsungan manfaat harta yang telah diwakafkan.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagaimana wakaf tersebut tercatat dan dikelola dengan baik. Melalui proses ikrar dan administrasi yang tertib, kita berharap tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA Kecamatan Sukalarang akan terus mendorong masyarakat yang telah mewakafkan tanah maupun harta lainnya untuk melengkapi proses administrasi wakaf sesuai ketentuan. Hal tersebut penting agar status dan pengelolaan harta wakaf memiliki dasar administrasi yang jelas serta memberikan kepastian bagi nazhir dan masyarakat penerima manfaat.
Melalui fasilitasi ikrar wakaf tersebut, KUA Sukalarang turut memperkuat pelayanan keagamaan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







