Gunungguruh (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh melaksanakan pelayanan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua lokasi di wilayah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Pelayanan tersebut dilaksanakan di Kp. Limusnunggal RT 19/09 dan Kp. Bojong Duren RT 16/07 sebagai bagian dari komitmen KUA dalam memberikan layanan perwakafan kepada masyarakat.
Pelaksanaan AIW menjadi bagian penting dalam proses administrasi perwakafan, khususnya untuk memastikan ikrar wakaf tercatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tertib administrasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kepala KUA Kecamatan Gunungguruh, H. Munawar Solihin, S.Ag., mengarahkan jajaran Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pelayanan AIW secara langsung di lapangan. Pelaksanaan pelayanan dipimpin Andi Suandi, S.Ag., M.H., bersama tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Gunungguruh.
Kehadiran penyuluh dalam pelayanan tersebut tidak hanya memastikan proses AIW berjalan dengan baik, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf diharapkan memiliki kejelasan status dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
H. Munawar Solihin menyampaikan bahwa pelayanan perwakafan merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA dalam memberikan kemudahan dan pendampingan kepada masyarakat. “Kami terus mendorong agar setiap proses perwakafan dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan. Administrasi wakaf yang jelas penting untuk menjaga amanah wakif dan memastikan harta benda wakaf dapat memberikan manfaat bagi umat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Pelaksanaan AIW di kedua lokasi berlangsung dengan baik dan lancar. Pelayanan langsung di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Gunungguruh untuk menghadirkan layanan keagamaan yang mudah dijangkau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata kelola wakaf.
Melalui pelayanan Akta Ikrar Wakaf, KUA Kecamatan Gunungguruh terus memperkuat perannya dalam bidang perwakafan sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Wakaf yang ditata dengan baik diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi para wakif.Kontributor: KUA Gunungguruh
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







