Palabuhanratu (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palabuhanratu melaksanakan prosesi ikrar wakaf sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) di Yayasan Muslim Cendikia Nursa’idiyyah, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Palabuhanratu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Asep Akmal Hasan.
Dalam prosesi tersebut, Ayi Syarifah, S.H.I. bertindak sebagai wakif yang mewakafkan sebidang tanah seluas 370 meter persegi kepada Yayasan Muslim Cendikia Nursa’idiyyah sebagai nazhir. Turut hadir sebagai saksi Andi Kusnandi, S.Pd.I. dan Iyus Rusyandi.
Ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak dari pihak yang mewakafkan harta (wakif) kepada pengelola (nazhir), baik secara lisan maupun tertulis. Proses ini wajib dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA Kecamatan agar memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara gratis sebagai bukti sah perwakafan.
Tanah wakaf tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Muslim Cendikia Nursa’idiyyah, meliputi PAUD, SDIT, MTs, SMK, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), majelis taklim, hingga pondok pesantren. Keberadaan aset wakaf yang memiliki legalitas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.
Kepala KUA Kecamatan Palabuhanratu, H. Asep Akmal Hasan, menyampaikan bahwa legalitas aset wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga dan melindungi harta benda wakaf agar pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.
“Ikrar wakaf yang dilengkapi dengan Akta Ikrar Wakaf menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan ikrar wakaf dan penyerahan e-AIW ini, KUA Kecamatan Palabuhanratu terus berkomitmen memberikan pelayanan wakaf yang profesional, mudah, dan akuntabel, sekaligus mendorong tertib administrasi serta penguatan legalitas aset wakaf demi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Palabuhanratu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







