Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam dan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung melaksanakan survei lapangan dan koordinasi terkait proses perwakafan tanah Masjid Al Istiqomah yang berlokasi di Kampung Cijuha RT 02 RW 03, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi sekaligus memberikan pendampingan kepada nadzir dalam proses perwakafan tanah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Survei lapangan juga menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang perwakafan kepada masyarakat.
Koordinasi dilakukan bersama Nadzir Masjid Al Istiqomah, H. Anwar Munajat, dengan membahas berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan wakaf tanah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat legalitas aset wakaf agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Dera Erlan Swasta, S.H., Ahyan Mustofa, S.Ag., dan Madjalis, S.H., bersama Penghulu KUA Kecamatan Cibitung, Asep Sukirman, S.Ag. Seluruh petugas berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pengelolaan aset wakaf.
Melalui kegiatan survei dan koordinasi ini, KUA Kecamatan Cibitung terus mendorong tertib administrasi perwakafan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







