Lembursitu (KEMENAG)
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dede Sudanta, M.M., memaparkan berbagai layanan di bidang zakat dan wakaf sekaligus menjawab pertanyaan peserta dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026).
Dalam pemaparannya, H. Dede Sudanta menjelaskan bahwa pelayanan administrasi wakaf saat ini telah bertransformasi melalui digitalisasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Melalui sistem tersebut, proses administrasi Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara elektronik sehingga pengelolaan dokumen menjadi lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) bersama operator SIWAK bertugas memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan diunggah ke dalam sistem. Selanjutnya, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melakukan proses verifikasi sebelum memberikan persetujuan sehingga Akta Ikrar Wakaf dapat dicetak menggunakan blangko resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai sertifikasi tanah wakaf, H. Dede menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, proses sertifikasi dilaksanakan melalui kolaborasi antara nadzir, PPAIW, Kementerian Agama, dan BPN agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelayanan wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf juga terus melaksanakan pembinaan terhadap kelembagaan zakat melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui pertemuan daring. Pembinaan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola zakat dan wakaf yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
H. Dede juga menjelaskan bahwa perubahan nadzir maupun ruislag tanah wakaf memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa proses ruislag dilaksanakan secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi dan manfaat aset wakaf tetap terpelihara untuk kepentingan umat.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan zakat dan wakaf melalui penguatan digitalisasi layanan, koordinasi lintas instansi, serta pendampingan kepada masyarakat. Diharapkan berbagai masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







