Lembursitu (KEMENAG)
Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi memberikan edukasi kepada peserta Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat mengenai tata cara memperoleh e-sertifikat sebagai bukti partisipasi dalam pelaksanaan pengamatan Rashdul Kiblat, Rabu (15/7/2026).
Permadi Aryateja, S.H.I., M.M., dari Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa peserta harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui portal resmi Indonesia Berkiblat dengan mengisi data diri dan lokasi pengamatan. Setelah itu, peserta mengikuti pengukuran arah kiblat pada waktu Rashdul Kiblat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Usai pelaksanaan pengamatan, peserta diwajibkan mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto atau video yang memperlihatkan proses pengukuran bayangan Matahari secara jelas. Dokumentasi tersebut kemudian diunggah ke media penyimpanan daring dengan pengaturan akses yang dapat dibuka melalui tautan.
“Setelah dokumentasi tersedia, peserta dapat masuk kembali ke akun masing-masing pada portal Indonesia Berkiblat untuk mengunggah tautan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan. Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan data berhasil tersimpan pada sistem, peserta dapat menerbitkan sekaligus mengunduh e-sertifikat sebagai bukti telah mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat,” jelas Permadi Aryateja.
Ia berharap seluruh peserta di Kabupaten Sukabumi dapat mengikuti setiap tahapan dengan benar sehingga proses verifikasi berjalan lancar dan e-sertifikat dapat diperoleh sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat. Selain menjadi bukti keikutsertaan, dokumentasi tersebut juga mendukung tertib administrasi dan keberhasilan pelaksanaan program nasional yang diinisiasi Kementerian Agama.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi








Cara dapat sertifikat gerakan Indonesia berkiblat