Waluran (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waluran memfasilitasi penandatanganan pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf seluas kurang lebih 4 hektare yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Hidayatussyarif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Waluran pada Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan pengganti Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi perwakafan agar status hukum tanah wakaf memiliki kepastian serta memberikan perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Melalui proses tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf Pondok Pesantren Hidayatussyarif dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Administrasi wakaf yang lengkap juga menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Waluran, Jajat Sudrajat, menyampaikan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap harta benda wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam memberikan kepastian status tanah wakaf. Melalui penandatanganan pengganti Akta Ikrar Wakaf ini, kami berharap seluruh aset wakaf dapat terdokumentasi dengan baik, terlindungi secara hukum, serta terus memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
KUA Kecamatan Waluran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam bidang perwakafan melalui pendampingan administrasi, edukasi, dan fasilitasi kepada masyarakat guna mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
Kontributor: KUA Waluran
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







