Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memperkuat tertib administrasi melalui layanan validasi keaslian buku nikah yang diajukan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Proses validasi dilakukan dengan memeriksa fisik buku nikah, mencocokkan identitas suami dan istri, nomor seri dokumen, serta kesesuaian data dengan arsip pencatatan nikah dan sistem administrasi yang dimiliki KUA. Melalui tahapan tersebut, KUA memastikan bahwa dokumen yang dimiliki masyarakat benar-benar diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting sebagai bukti sah terjadinya perkawinan. Oleh karena itu, setiap permohonan validasi harus dilakukan secara cermat agar masyarakat memperoleh kepastian atas keabsahan dokumen yang dimilikinya.
“Buku nikah yang telah tervalidasi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi persyaratan penting dalam berbagai layanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembuatan akta kelahiran anak, administrasi haji, layanan perbankan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Karena itu, kami berkomitmen memberikan layanan validasi secara teliti, cepat, dan akurat,” ujar Yudi Haryadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dokumen yang dipalsukan maupun memanfaatkan jasa pihak-pihak yang menawarkan pembuatan dokumen secara ilegal. Menurutnya, penggunaan buku nikah yang tidak sah dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan menghambat proses administrasi di kemudian hari. Apabila terdapat keraguan terhadap keaslian buku nikah, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan langsung ke KUA agar memperoleh kepastian hukum.
Melalui layanan validasi ini, KUA Kecamatan Cicantayan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, memperkuat tertib administrasi pencatatan nikah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional dan berdampak.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







