Curugkembar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curugkembar terus memperkuat kualitas pelayanan pencatatan nikah melalui edukasi kepada calon pengantin dan masyarakat mengenai persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran nikah.
Edukasi disampaikan oleh Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Curugkembar, Ricky Maulana, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara teliti sebelum mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Menurut Ricky, masih ditemukan calon pengantin yang mengalami kendala karena adanya perbedaan data kependudukan atau persyaratan administrasi yang belum lengkap. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kesesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran sebelum mengajukan pendaftaran nikah. Apabila terdapat perbedaan data, calon pengantin disarankan terlebih dahulu melakukan pembaruan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, calon pengantin juga diingatkan agar melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan serta dokumen pendukung lainnya, dengan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
Ricky juga mengimbau agar pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Menurutnya, pendaftaran yang dilakukan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan berkas sekaligus memberikan layanan bimbingan kepada calon pengantin.
“Persiapan administrasi yang baik akan memperlancar proses pelayanan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan tertib,” ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd., menyampaikan bahwa edukasi administrasi nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap prosedur pencatatan nikah akan mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Kegiatan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, serta pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bagian dari transformasi digital layanan Kementerian Agama.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Curugkembar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pencatatan nikah sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon pengantin.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







