Jampangkulon (KEMENAG)
Dalam rangka mendukung suksesnya program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jampangkulon bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara langsung dengan menyambangi para pelaku usaha yang beraktivitas di Pasar Jampangkulon dan kawasan sekitar Rumah Sakit Jampangkulon. Melalui pendekatan jemput bola tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, petugas juga menjelaskan tahapan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL serta berbagai manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah produknya memiliki sertifikat halal. Antusiasme para pedagang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait proses pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala KUA Kecamatan Jampangkulon, H. Darwan, mengatakan bahwa sosialisasi langsung ke lokasi usaha menjadi langkah efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mempercepat capaian program sertifikasi halal di wilayah Kecamatan Jampangkulon.
“Program Wajib Halal Oktober 2026 harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha sejak dini. Karena itu, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan agar para pedagang serta pelaku UMKM tidak mengalami kendala dalam mengurus sertifikasi halal produknya,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Produk yang telah tersertifikasi halal akan memiliki nilai tambah dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
H. Darwan menambahkan, KUA Jampangkulon bersama para Penyuluh Agama Islam akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha hingga proses pengajuan sertifikasi halal dapat terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu pemberlakuan WHO 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Jampangkulon yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengajukan sertifikasi produknya. Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang aman, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kontributor: KUA Jampangkulon
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







