Palabuhanratu (KEMENAG)
Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum terkait penanganan kekerasan anak di lingkungan pendidikan, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (12/5/2026).
Koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Seksi Penmad, yakni H. Dede Kusumadinata selaku JFU Tendik dan Dudin Fahrudin, S.H.I., M.Si., selaku JFU Kelembagaan Penmad. Pertemuan ini membahas rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Kekerasan Anak Sekolah secara Hukum pada Madrasah yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Unit PPA Polres Sukabumi direncanakan menjadi narasumber utama dengan sasaran peserta para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari jenjang MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Sukabumi.
Dudin Fahrudin kepada Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan penguatan wawasan hukum kepada tenaga pendidik di madrasah, khususnya dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
“FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada Guru BK mengenai penanganan kekerasan anak di madrasah berdasarkan hukum positif yang berlaku, sehingga penanganannya tidak hanya tepat secara pendidikan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain perlindungan terhadap peserta didik, perhatian juga perlu diberikan kepada para guru agar memiliki pemahaman hukum yang memadai ketika menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pendidikan.
“Guru juga perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan pemahaman hukum ketika menghadapi tuntutan atau persoalan dari orang tua murid. Karena itu, sinergi dengan Unit PPA Polres Sukabumi menjadi sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, H. Dede Kusumadinata menilai koordinasi lintas sektor ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Madrasah harus menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan anak,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, M.Si., menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan kapasitas Guru BK sangat penting dalam mendukung terciptanya ekosistem pendidikan madrasah yang sehat dan berkeadilan.
“Guru BK memiliki peran strategis dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani persoalan peserta didik di madrasah. Melalui FGD ini, kami berharap para guru memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai sehingga mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis,” tutur H. Maman Hidayat.
Melalui koordinasi ini, Seksi Penmad Kemenag Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan sinergi dengan berbagai pihak guna menghadirkan layanan pendidikan madrasah yang semakin berkualitas, aman, dan berpihak pada perlindungan anak.
Kontributor: Sie. Penmad
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







