Cicantayan (KEMENAG)
Kepala KUA Cicantayan bersama Penyuluh Agama Islam memberikan pendampingan kepada manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Cicantayan mengenai prosedur pengurusan sertifikat halal, Selasa, 20 Oktober 2026. Pendampingan ini bertujuan membantu pengelola memahami tahapan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., bersama Penyuluh Agama Islam, Abdul Aziz, S.Sy., M.H., menelaah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pihak SPPG. Pembahasan mencakup komitmen kehalalan, daftar bahan, proses pengolahan, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pengelola mengenai pentingnya menelusuri status kehalalan bahan dan memastikan proses produksi berjalan sesuai persyaratan. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian proses merupakan bagian penting dalam pengajuan sertifikasi melalui mekanisme yang ditetapkan BPJPH.
Yudi Haryadi menjelaskan bahwa KUA berupaya membantu pengelola memahami proses administrasi agar pengajuan sertifikasi dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
“Kami hadir untuk mendampingi dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Pengelola perlu memastikan kelengkapan data bahan, proses pengolahan, dan dokumen pendukung lainnya agar pengajuan sertifikasi halal dapat diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Abdul Aziz menambahkan bahwa jaminan kehalalan makanan menjadi perhatian penting, terutama dalam layanan yang berkaitan dengan kebutuhan konsumsi anak-anak dan masyarakat.
“Prinsip halalan thayyiban perlu menjadi perhatian bersama. Kami berharap pendampingan ini membantu pengelola memahami persyaratan sertifikasi dan menjalankan prosesnya secara tertib,” ungkapnya.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Cicantayan mendorong pengelola SPPG untuk menindaklanjuti persyaratan yang masih perlu dilengkapi. Upaya ini diharapkan memperkuat pemahaman tentang jaminan produk halal dan mendukung penyelenggaraan layanan pangan yang sesuai ketentuan.
📝 Kontributor: Abdul Aziz, S.Sy., M.H. — Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







