Simpenan (KEMENAG)
KUA Simpenan melakukan pendampingan pengisian data elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) untuk tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Leuwigadog, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data wakaf, baik terkait identitas para pihak maupun objek tanah yang akan diwakafkan.
Pendampingan mencakup pemeriksaan identitas wakif, Sukardi, serta nazhir, Anwar Safei, yang bertindak atas nama Badan Hukum Yayasan Al Jibal Wassajar. Selain itu, dilakukan pemeriksaan data tanah sebagai bagian penting dalam proses administrasi wakaf.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepastian status kepemilikan tanah. Tanah yang diwakafkan perlu dipastikan merupakan hak milik penuh wakif atau milk at-tamm, yang dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, seperti sertifikat hak milik atas nama wakif, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini penting agar proses wakaf memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain verifikasi dokumen, pendampingan dilanjutkan dengan pemeriksaan titik lokasi tanah wakaf. Informasi geotagging diperlukan untuk membantu memastikan letak objek tanah secara lebih akurat dan mendukung kelengkapan data dalam proses administrasi elektronik.
Kepala KUA Simpenan, H. Mamat Rahmatulloh, menyampaikan bahwa ketelitian dalam memeriksa dokumen dan lokasi merupakan bagian penting dari pelayanan perwakafan.
“Pengisian e-AIW tidak cukup hanya dengan melengkapi data administrasi. Status kepemilikan tanah, identitas wakif dan nazhir, serta titik lokasi harus diperiksa dengan cermat agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi dan dokumen yang sebenarnya. Hal ini penting untuk mendukung tertib administrasi dan menjaga kepastian hukum aset wakaf,” ujarnya.
Melalui pendampingan ini, KUA Simpenan berupaya membantu masyarakat dan pengelola wakaf memenuhi persyaratan administrasi secara tertib. Validasi dokumen dan lokasi diharapkan dapat mendukung proses pencatatan wakaf yang akurat serta mendorong pengelolaan aset wakaf secara amanah dan bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Simpenan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







