Cikidang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang memberikan pelayanan pendaftaran pernikahan kepada dua pasangan calon pengantin di kantor KUA Cikidang, Senin (19/10/2026). Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh penghulu Agus Supriadi, S.H., dan M. Kharisma Ibrahim Ka’bah, S.H.
Dalam pelayanan tersebut, penghulu membantu calon pengantin menjalani tahapan pendaftaran pernikahan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penjelasan mengenai kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib sebelum pernikahan dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan persyaratan administrasi telah dipenuhi dan dapat diproses lebih lanjut. Calon pengantin juga mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran sehingga memahami tahapan yang perlu dilalui.
Agus Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa ketelitian dalam mempersiapkan dokumen merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran pernikahan.
“Calon pengantin hendaknya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses pendaftaran dapat berjalan tertib dan apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi, bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Cikidang terus berupaya menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang profesional, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag Berdampak dalam memberikan layanan keagamaan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M.
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







