Gunungguruh (KEMENAG)
Operator Sistem Informasi Masjid (SIMAS) KUA Gunungguruh, Ade Irvan Nurjaman, S.Kom., S.H., menyerahkan surat keterangan masjid dan surat rekomendasi untuk Masjid Al-Mukmin yang berlokasi di Kampung Pojok, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/10/2026). Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi dan fasilitasi pendataan masjid melalui SIMAS.
Dokumen keterangan dan rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelengkapan administrasi masjid serta memudahkan pengelola dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Ade Irvan Nurjaman menyampaikan bahwa pelayanan administrasi masjid merupakan salah satu bentuk dukungan KUA terhadap pengelolaan rumah ibadah di masyarakat.
“Melalui layanan SIMAS, kami berupaya membantu pengelola masjid dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan memastikan data masjid tercatat dengan baik. Kami berharap dokumen yang diserahkan dapat dimanfaatkan sesuai keperluan dan mendukung tertib administrasi masjid,” ujarnya.
Melalui pelayanan ini, KUA Gunungguruh terus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan data masjid agar lebih teratur. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan keagamaan yang lebih mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Gunungguruh ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







