Lengkong (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lengkong, Asep Effendi, S.Th.I., menghadiri sekaligus memandu prosesi ijab kabul pernikahan di Kampung Cijambe RT 17 RW 06, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Asep Effendi menyampaikan pesan keagamaan mengenai hak dan kewajiban bersama dalam kehidupan rumah tangga. Pesan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pasangan pengantin agar mampu membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan bertanggung jawab.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan yang sah, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab bersama. Suami dan istri perlu saling memperlakukan dengan baik atau mu’asyarah bil-ma’ruf, menjaga kehormatan pasangan, serta melindungi nama baik dan aib keluarga. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan kesadaran, kasih sayang, dan saling menghormati,” tutur Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan yang sah memiliki konsekuensi penting, antara lain kehalalan hubungan suami istri, adanya hak saling mewarisi, serta kejelasan nasab anak. Karena itu, pasangan suami istri perlu memahami dan menjalankan tanggung jawabnya sesuai tuntunan agama dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, membangun rumah tangga membutuhkan komitmen, komunikasi yang baik, dan kesediaan untuk saling mendukung dalam berbagai keadaan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban diharapkan dapat menjadi bekal bagi pasangan dalam menghadapi dinamika kehidupan keluarga.
Melalui pelayanan akad nikah yang disertai pesan pembinaan tersebut, KUA Kecamatan Lengkong berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang tidak hanya memastikan prosesi pernikahan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memperkuat pemahaman pasangan tentang tanggung jawab berumah tangga. Upaya ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak melalui pelayanan yang memberi manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat dan ketahanan keluarga.
📝 Kontributor: KUA Lengkong
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







