Cikidang (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan pengantin di Kampung Pasirnangka, Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/10/2026) pukul 07.00 WIB.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas penghulu dalam memandu pelaksanaan akad nikah agar berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan langsung di lokasi menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA di tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan layanan keagamaan, khususnya dalam urusan pernikahan.
Selain memandu prosesi akad nikah, penghulu juga menjalankan tugas yang berkaitan dengan administrasi dan pencatatan pernikahan. Pencatatan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Cikidang terus berupaya memberikan layanan pernikahan yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan akad nikah dan mencatatkan pernikahan sesuai prosedur.
📝 Kontributor: KUA Cikidang
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Tim Mini Soccer MTsN 1 Sukabumi Raih Juara 1, Tim Voli Putra Sabet Juara 2 pada AKSIOMA 2026
Warungkiara (KEMENAG) Kontingen MTsN 1 Sukabumi menorehkan prestasi dalam Ajang Kompetisi Olahraga dan Seni Madrasah (AKSIOMA) tingkat MTs Kementerian Agama...







