Ciracap (KEMENAG)
Pelaksana administrasi KUA Ciracap, Resnawati, S.AP., menangani dokumen permohonan rekomendasi nikah pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas serta kesesuaian identitas dan data pemohon berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Ketelitian dalam pemeriksaan administrasi diperlukan untuk meminimalkan kekeliruan data sekaligus mendukung tertibnya pengelolaan dokumen. Berkas yang tersusun dengan baik juga memudahkan penelusuran kembali apabila dibutuhkan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya ketelitian petugas dan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi.
“Kelengkapan dan kesesuaian dokumen perlu diperiksa sejak awal agar proses administrasi berjalan tertib. Masyarakat juga diharapkan memahami persyaratan yang diperlukan sehingga pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan lebih lancar,” ujarnya.
Rekomendasi nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemahaman mengenai tahapan serta persyaratan sejak awal dapat membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara lebih baik.
Melalui pelayanan administrasi yang cermat dan tertib, KUA Ciracap terus berupaya memberikan layanan keagamaan yang informatif dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







