Ciracap (KEMENAG)
KUA Ciracap melalui Penyuluh Agama Islam, M. Asnawi, memfasilitasi permohonan rekomendasi bantuan masjid yang diajukan Nurul Hidayah, warga Kampung Waluran RT 008 RW 002, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kamis (15/10/2026).
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, terutama dalam memberikan informasi mengenai proses pengajuan rekomendasi bantuan masjid dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dalam prosesnya, pemohon perlu memastikan kelengkapan berkas sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemberi bantuan. Pendampingan administrasi diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan pengajuan secara lebih jelas dan tertib.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya pelayanan yang informatif dan bertanggung jawab.
“Kami berupaya membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan. Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.
KUA Ciracap terus berupaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat melalui pendampingan administrasi yang sesuai kewenangan. Adapun keputusan pemberian bantuan tetap menjadi kewenangan instansi atau lembaga terkait berdasarkan prosedur yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Ciracap ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







