Surade (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Muhammad Rizky Sutisna, S.Hum., memandu prosesi pernikahan pasangan Abdul Ajid dan Dela di Balai Nikah KUA Kecamatan Surade, Jumat (16/10/2026).
Pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja merupakan layanan yang tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Informasi ini menjadi bagian penting dari edukasi kepada masyarakat agar memahami ketentuan layanan pencatatan pernikahan sekaligus memperoleh pelayanan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rizky Sutisna juga menyampaikan amanah kepada kedua mempelai agar menjaga komitmen dalam membangun rumah tangga. Pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan pasangan untuk saling menghormati, memahami, dan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri.
“Pernikahan merupakan awal perjalanan bersama yang membutuhkan komitmen, tanggung jawab, dan saling pengertian. Suami dan istri hendaknya menjalankan kewajiban masing-masing, menjaga komunikasi, serta bersama-sama mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang,” pesannya.
Melalui layanan pencatatan pernikahan dan bimbingan yang diberikan, KUA Kecamatan Surade berupaya memastikan masyarakat memperoleh layanan yang transparan sekaligus penguatan pemahaman tentang tanggung jawab kehidupan berkeluarga. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses dan berdampak bagi masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Kecamatan Surade ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







