Cibitung (KEMENAG)
Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) KUA Kecamatan Cibitung, Dedem, S.H., melakukan validasi data calon pengantin (catin) melalui aplikasi SIMKAH 4.0 pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Validasi dilakukan untuk memastikan data calon pengantin yang diinput sesuai dengan dokumen persyaratan dan informasi yang tercatat dalam sistem. Ketelitian dalam proses ini menjadi bagian penting untuk mendukung tertib administrasi pencatatan nikah.
Dedem, S.H., menyampaikan bahwa operator perlu memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses administrasi melalui SIMKAH 4.0.
“Setiap data calon pengantin harus diperiksa dengan teliti dan disesuaikan dengan dokumen persyaratan serta data dalam sistem. Ketepatan input dan validasi sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi pencatatan nikah,” ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Cibitung, Agus Permana, menekankan pentingnya konsistensi petugas dalam menjaga kualitas administrasi layanan pernikahan. Data yang akurat dan sesuai ketentuan menjadi salah satu unsur pendukung pelayanan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui validasi data secara cermat, KUA Kecamatan Cibitung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah agar proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
📝 Kontributor: KUA Cibitung ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







