Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Kamis (15/10/2026) di Balai Nikah KUA Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penandatanganan AIW tersebut dilaksanakan oleh H. Badrudin selaku wakif, dengan nazhir diwakili Ust. Masidin. Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tanah yang diwakafkan berlokasi di Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak.
Kepala KUA Nagrak menyampaikan bahwa penandatanganan AIW merupakan bagian penting dalam proses administrasi wakaf. Dokumen tersebut menjadi bukti tertulis ikrar wakaf dan membantu memperjelas kedudukan serta peruntukan harta benda yang diwakafkan.
“Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi wakaf. Kami berharap proses ini dapat mendukung pengelolaan harta wakaf secara tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Melalui fasilitasi layanan wakaf, KUA Nagrak terus berupaya membantu masyarakat menata administrasi keagamaan agar harta benda wakaf memiliki dokumen yang jelas dan dapat dikelola secara bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







