Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Iyan Agyar, S.Pd.I., memberikan layanan konsultasi dan edukasi mengenai pernikahan di bawah umur kepada warga Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Cidahu pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam konsultasi tersebut, penyuluh memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum perkawinan, batas usia minimal calon pengantin, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal terdapat penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
Iyan Agyar menjelaskan bahwa membangun rumah tangga membutuhkan persiapan yang matang, bukan hanya pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga kesiapan menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri.
“Calon pengantin perlu memahami bahwa pernikahan merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan spiritual. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan perkawinan serta mempertimbangkan kesiapan sebelum mengambil keputusan untuk menikah,” ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Cidahu berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan perkawinan dan pentingnya membangun keluarga yang sehat, harmonis, serta bertanggung jawab. Pendekatan edukatif dan komunikatif diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan dengan bijaksana dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi calon pengantin.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembinaan keluarga dan penguatan ketahanan keluarga yang dilakukan KUA Cidahu, sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam menghadirkan layanan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cidahu
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







