Cisolok (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisolok, Euis Halimah, S.Pd., memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin sekaligus menyerahkan buku panduan pernikahan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain penyampaian materi, penyerahan buku panduan diharapkan dapat membantu peserta mempelajari kembali materi bimbingan dan menjadikannya sebagai referensi dalam membangun keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Euis Halimah menyampaikan materi mengenai empat pilar pernikahan, yaitu berpasangan, ikatan perkawinan yang kokoh, saling memperlakukan pasangan dengan baik, serta musyawarah dan kerelaan bersama. Keempat prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam membangun hubungan suami istri yang saling menghargai dan bertanggung jawab.
“Pernikahan bukan hanya tentang hidup bersama, tetapi juga tentang membangun komitmen, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Karena itu, calon pengantin perlu memahami prinsip-prinsip tersebut sebagai bekal menjalani kehidupan rumah tangga,” ungkap Euis Halimah.
Melalui bimbingan perkawinan dan pemberian buku panduan, KUA Cisolok berupaya memperkuat kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Langkah ini menjadi bagian dari pembinaan keluarga sekaligus wujud pelayanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: Euis Halimah, S.Pd., Penyuluh Agama Islam KUA Cisolok
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







