Parungkuda (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Parungkuda, Dadun Sanusi, S.Pd., melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin) mandiri bagi calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Bimbingan perkawinan membantu calon pengantin memahami bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan membangun hubungan yang dilandasi komitmen dan tanggung jawab.
Dalam kehidupan keluarga, komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, serta kesediaan untuk bermusyawarah menjadi hal penting dalam menghadapi perbedaan. Calon pengantin perlu memahami bahwa kehidupan setelah menikah membutuhkan kerja sama dan upaya bersama untuk menjaga keharmonisan.
Dadun Sanusi menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan kesempatan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara lebih baik sebelum membangun keluarga. Ia berharap pembekalan tersebut dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang saling mendukung dan bertanggung jawab.
Melalui bimwin mandiri, KUA Parungkuda terus berupaya memberikan pembinaan kepada calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan keagamaan. Upaya ini mendukung penguatan ketahanan keluarga dan sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam menghadirkan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Parungkuda ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







