Lembursitu (KEMENAG)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menggelar Pembinaan Operator Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan digitalisasi layanan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II Km. 6 No. 302, Lembursitu, dan diikuti operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)/operator aplikasi layanan KUA dari berbagai kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi Nomor 2950/Kk.10.02/VI/KP.01/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mengevaluasi pelaksanaan digitalisasi layanan pada KUA.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, M.Si., M.Ag., menekankan pentingnya ketelitian dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi layanan KUA. Kelengkapan, kesesuaian, dan kerapian dokumen perlu menjadi perhatian agar proses pelayanan berjalan tertib serta mendukung kepastian administrasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun etos kerja yang bertanggung jawab dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Penguatan karakter aparatur diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas administrasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan rencana supervisi dan evaluasi dokumen pencatatan nikah untuk periode Triwulan III, Juli hingga September 2026, yang direncanakan mulai 20 Oktober 2026. Pelaksanaan supervisi direncanakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim penilai atau verifikator sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sejumlah aspek administrasi menjadi perhatian dalam pembinaan, di antaranya ketelitian pengisian data mas kawin dan saksi pada akta nikah, kelengkapan dokumen terkait penggunaan wali hakim, serta pengarsipan dokumen pendukung bagi calon pengantin berstatus janda atau duda karena pasangan meninggal dunia. Penataan dokumen tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kesesuaian data pendukung.
Selain dokumen pencatatan nikah, evaluasi juga diarahkan pada tata kelola persediaan buku nikah, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kesiapan sarana dan prasarana, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan layanan KUA.
Sesi berikutnya diisi dengan pendalaman teknis aplikasi SIMKAH dan penataan dokumen digital yang dipandu oleh Tim Teknis Seksi Bimas Islam, Permadi Aryateja, S.H.I., M.M., dan Bambang Nurdiansyah.
Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya kesesuaian dan sinkronisasi data dalam aplikasi SIMKAH. Penataan data yang cermat diperlukan agar informasi yang dikelola dapat mendukung proses administrasi dan pelayanan pencatatan nikah secara tertib.
Materi teknis juga membahas pengelolaan serta pengunggahan berkas pendukung. Peserta diingatkan untuk memperhatikan kesesuaian dokumen dengan data yang diinput, keterbacaan berkas digital, dan ketertiban penyimpanan arsip agar dokumen lebih mudah ditelusuri ketika diperlukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif mengenai kendala teknis yang ditemui operator dalam pelaksanaan layanan di lapangan. Sesi ini menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan persoalan teknis yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi serta pengelolaan administrasi layanan KUA.
Melalui pembinaan ini, Kemenag Kabupaten Sukabumi mendorong para operator untuk terus meningkatkan ketelitian, keterampilan teknis, dan kedisiplinan dalam pengelolaan dokumen. Upaya tersebut diharapkan mendukung digitalisasi layanan KUA yang tertib, akuntabel, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas operator dan evaluasi administrasi secara berkelanjutan, Kemenag Kabupaten Sukabumi terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas sebagai bagian dari semangat Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







