Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Syamsuddin Baharto, melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin) mandiri sekaligus membantu pemeriksaan berkas persyaratan calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di KUA Cibadak tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah. Bimbingan diberikan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga, sedangkan pemeriksaan berkas dilakukan untuk membantu memastikan kelengkapan persyaratan administrasi pernikahan.
Dalam proses pemeriksaan, calon pengantin memperoleh arahan terkait berkas, persyaratan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pencatatan pernikahan. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting agar kekurangan dokumen dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, melalui bimbingan perkawinan, calon pengantin diingatkan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan menjalankan tanggung jawab, menjaga komunikasi, menghormati pasangan, dan menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijaksana.
Syamsuddin Baharto menyampaikan bahwa pembekalan sebelum menikah diperlukan agar calon pengantin memiliki pemahaman awal mengenai kehidupan keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur administrasi pernikahan secara tertib agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui bimbingan perkawinan dan pendampingan administrasi, KUA Cibadak berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya membantu kelancaran proses pernikahan, tetapi juga mendukung kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis. Upaya ini menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: KUA Cibadak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







