Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan, Rahmat Hidayat, melakukan verifikasi dan memfasilitasi proses pendaftaran nikah di KUA Kabandungan, Selasa (13/10/2026).
Verifikasi berkas merupakan bagian dari tahapan administrasi pendaftaran nikah. Proses ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencocokkan data yang disampaikan calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan administrasi sejak tahap awal diharapkan membantu calon pengantin mengetahui apabila terdapat dokumen atau informasi yang masih perlu dilengkapi maupun diperbaiki. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat dipersiapkan secara lebih tertib.
Melalui layanan verifikasi dan fasilitasi pendaftaran nikah, KUA Kabandungan berupaya memberikan informasi yang jelas dan membantu masyarakat memahami tahapan administrasi pernikahan. Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan publik yang tertib, informatif, dan bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







