Cicantayan (KEMENAG)
Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengajuan duplikat buku nikah di ruang pelayanan KUA Cicantayan, Selasa, 13 Oktober 2026. Layanan ini bertujuan membantu warga memahami persyaratan dan tahapan administrasi ketika buku nikah hilang atau mengalami kerusakan.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai kondisi yang dialami pemohon. Warga juga diarahkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar permohonan dapat diperiksa dan diproses dengan baik.
Pemeriksaan data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan duplikat buku nikah. Petugas perlu mencocokkan informasi pemohon dengan catatan perkawinan yang tersedia untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses penerbitan dilakukan sesuai ketentuan.
Penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya berkonsultasi langsung dengan KUA agar memperoleh informasi persyaratan yang tepat. Penjelasan sejak awal diharapkan membantu pemohon menyiapkan dokumen secara lengkap dan menghindari kekeliruan dalam pengajuan.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Cicantayan berupaya memberikan kemudahan informasi terkait administrasi pernikahan dan membantu masyarakat menelusuri prosedur yang diperlukan. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak melalui pelayanan yang informatif, tertib, dan bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







