Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memberikan layanan konsultasi mengenai pembagian warisan kepada seorang warga Kampung Parigi, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Selasa, 13 Oktober 2026. Konsultasi berlangsung di kantor KUA Nagrak dan dilayani oleh Penghulu Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi, S.H.
Dalam layanan tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan hukum waris Islam atau faraid. Konsultasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip pembagian warisan serta memperoleh informasi awal dalam menyikapi persoalan keluarga yang berkaitan dengan harta peninggalan.
Sayyid Abdul Mahdi Al Farisi menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan waris perlu disertai sikap bijaksana dan komunikasi yang baik di antara anggota keluarga. Ia berharap konsultasi dapat membantu warga memahami persoalan yang dihadapi dan mendorong penyelesaian secara damai sesuai ketentuan agama.
Persoalan warisan dapat berkaitan dengan hak anggota keluarga serta hubungan kekeluargaan. Karena itu, penjelasan yang tepat dan komunikasi yang mengedepankan musyawarah diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara proporsional. Untuk perkara yang memerlukan penetapan atau penyelesaian hukum lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga yang berwenang.
Melalui layanan konsultasi keagamaan, KUA Nagrak berupaya membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai persoalan hukum Islam. Langkah ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam menghadirkan pelayanan yang informatif, humanis, dan mendukung keharmonisan keluarga.
📝 Kontributor: KUA Nagrak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







