Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memberikan layanan konsultasi administrasi pergantian nazhir perorangan kepada seorang warga Desa Darmareja, Selasa, 13 Oktober 2026. Konsultasi berlangsung di kantor KUA Nagrak dan dilayani oleh Lili Ramli, S.Sy., Penyuluh Agama Islam sekaligus operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Dalam konsultasi tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pergantian nazhir. Pendampingan ini bertujuan membantu masyarakat memahami tahapan yang perlu ditempuh agar pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Lili Ramli menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami persyaratan administrasi dan memastikan dokumen yang diperlukan dipersiapkan dengan baik. Menurutnya, konsultasi menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh informasi yang tepat sebelum melanjutkan proses administrasi pergantian nazhir.
Nazhir memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Karena itu, tertib administrasi dan pemahaman terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf.
Melalui layanan konsultasi dan pemanfaatan SIWAK, KUA Nagrak berupaya mendukung administrasi wakaf yang tertib dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam memberikan pelayanan keagamaan yang informatif serta mendukung pengelolaan wakaf secara bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Nagrak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







