Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja melaksanakan survei tanah wakaf di Kampung Nagrak Legok, Desa Limbangan, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Encep Yusup selaku operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), serta para Penyuluh Agama Islam, A. Musadad, E. Lukmanuddin, dan Junaedi.
Survei tersebut dilakukan bersama pihak nazhir, yakni Indra Waspada Para Dirgantara dan Rendi Firmansah. Keterlibatan pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendataan dan pemeriksaan informasi mengenai tanah yang diwakafkan.
Pendataan objek wakaf diperlukan untuk mendukung tertib administrasi serta membantu memastikan informasi mengenai tanah wakaf tercatat dengan baik. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan wakaf agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Sukaraja, H. Wawan Wirawan, M.Si., menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf perlu didukung kerja sama antara petugas dan nazhir. Ia berharap proses pendataan serta pemeriksaan administrasi dapat berjalan dengan baik sehingga pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara tertib dan amanah.
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat sesuai peruntukannya serta mendukung kegiatan yang bernilai bagi umat.
Melalui kegiatan survei dan pendampingan administrasi, KUA Sukaraja terus berupaya mendukung tertib pengelolaan wakaf di wilayahnya. Upaya ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam mendorong tata kelola wakaf yang akuntabel, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Sukaraja
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







